MAKASSAR, BKM– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar mengingatkan ke Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb membuat Surat Edaran (SE) yang melarang Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Kota Makassar untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran. Ini mengingat cuti bersama Idul Fitri tak lama lagi.
Anggota Komisi D Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar, Basdir mengatakan, surat edaran melarang ASN ataupun pegawai di lingkup pemerintah kota menggunakan kendaraan dinas pulang kampung sudah dilakukan setiap tahun. Komitmen inilah diharapkan dilakukan tahun ini.
“Saya kira pemerintah kota sudah mengetahui ini, jadi kami kembalikan saja. Tapi perlu diingatkan lagi bahwa mobil dinas itu digunakan untuk urusan dinas atau jam kerja. Jadi kalau mobil dinas digunakan untuk kerja itu tidak masalah. Masalah jika digunakan untuk mudik,” kata Basdir, Senin (27/5).
Adapun tempat parkiran kendaraan mobil dinas lanjut Basdir tidaklah masalah. Mau di parkir halaman kantor DPRD Kota Makassar atau kantor Balai Kota Makassar. Pentingnya kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk urusan pribadi luar tugas kedinasan.
“Pemerintah kota harus memikirkan ini. Tidak boleh ada ASN pakai kendaraan dinas untuk urusan pribadi atau mudik lebaran,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Makassar Daniel Katto mengaku akan segera membuat surat edaran yang mengimbau seluruh pegawai lingkup Sekretariat DPRD Kota Makassar tidak menggunakan kendaraan mobil dinas (mobdin) untuk mudik lebaran, atau menggunakannya bukan untuk kepentingan tugas.
“Sudah jelas bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik itu melanggar. Surat imbauan segera saya terbitkan dan ini saya khususkan bagi seluruh pegawai yang berkerja di sekretariat DPRD Kota Makassar,” tambahnya.
Untuk parkiran kendaraan-kendaraan dinas kata Daniel, sejauh ini masih belum diketahui. Apakah di parkirnya di kantor DPRD Kota Makassar atau kantor Balai Kota Makassar. Jelasnya kendaraan mobil maupun motor dinas dilarang digunakan di luar dari kegiatan operasional kantor.
“Kalau parkir di kantor DPRD Kota Makassar tidak aman meskipun dijaga Satpol PP Kota Makassar. Pernah kasus kecurian empat tahun yang lalu. Jadi kami imbau saja di mana pegawai yang pegang mobil dinas khususnya tidak gunakan untuk mudik,” tutupnya. (arf)

