MAKASSAR, BKM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar menyerahkan berkas dua kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polrestabes Makassar, Senin (27/5). Salah satunya dugaan politik uang.
Komisioner Banwaslu Kota Makassar Zulkarnain mengatakan, berkas kasus pelanggaran pemilu itu dilimpahkan setelah ada hasil rapat dengan Gakkumdu. Di mana kasus itu disetujui untuk ditingkatkan ke tahap sidik.
“Ada dua kasus yang dilimpahkan. Pertama kasus dugaan politik uang saat kampanye yang dilakukan oleh Burhanuddin Baso Tika (BBT) dari PPP. Kedua, dugaan coblos dua kali dengan menggunakan hak pilih satu kali yang dilakukan Ketua RW 6 Syamsir Saeni,” jelas Zulkarnain, kemarin.
Ia menerangkan, Syamsir Saeni selaku ketua RW 6, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang mencoblos di TPS 2 dan TPS 6. Tindakan ilegal itu dikuatkan dengan adanya bukti-bukti berupa foto dan video.
“Kalau BBT itu melanggar UU Pemilu pasal 523 ayat 1 terkait politik uang pada masa kampanye, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta. Sementara untuk ketua RW, yakni melanggar pasal 516 UU Pemilu,” tandasnya.
Penyidik Gakkumdu Polrestabes Makassar AKP Abdul Rahim menjelaskan, langkah yang dilakukan setelah menerima berkas adalah membuat laporan polisi dan langsung dibuatkan surat perintah penyidikan.
Karena, jelas Abdul Rahim, dari Gakkumdu sudah diplenokan bahwasanya kasus itu sudah lengkap dalam hal pemenuhan syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan. Sehingga langsung dibuatkan administrasinya dan surat perintah penyidikan.
“Selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang sebelumnya sudah diambil keterangannya. Setelah itu, dalam jangka waktu 14 hari, kami selaku penyidik Gakkumdu semaksimal mungkin segera merampungkan berkas perkaranya,” jelas Abdul Rahim.
Langkah tersebut ditempuh agar kasusnya segera diserahkan ke kejaksaan, dan secepatnya bisa disidangkan dalam tempo 14 hari kerja, diluar hari libur. Pihaknya akan bekerja keras sesuai waktu yang telah ditetapkan dan mekanisme yang ada.
“Semoga secepatnya bisa terselesaikan, dan ada kepastian hukum sesuai laporan yang masuk, ” kata Kanit Tipidum Satreskrim Polrestabes Makassar ini. (mat/rus)
Gakkumdu Proses Dugaan Politik Uang Politisi PPP
×

