pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

TPTGR Sidangkan Dispora dan Disbudpar

MAKASSAR, BKM — Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hasil audit Inspektorat terhadap penggunaan anggaran tahun 2018, ditemukan sejumlah kerugian negara yang harus dikembalikan dan diproses.
Tindak lanjut dari temuan tersebut, pada Kamis (24/10), Majelis Tim Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Sulsel menggelar sidang untuk menagih kerugian negara dari pihak rekanan atau perusahaan senilai ratusan juta.
Sidang yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Abdul Hayat Gani ini dilaksanakan di ruang Sekda kantor Gubernur Sulsel, kemarin. Turut hadir dalam kegiatan itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Sulsel, Salim AR, maupun Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel, Sri Endang Sukarsih.
Salah satu yang menjalani sidang adalah
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Sulsel, Sri Endang Sukarsih.
Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Salim mengatakan, ada temuan kerugian negara yang mesti dikembalikan oleh pihak terkait. Dalam hal ini, kata dia, rekanan proyek atau pejabat yang terbukti bertanggung jawab atas temuan tersebut.
Khusus Dispora, kata dia, sidangnya berkaitan dengan proyek Pagar KOR Sudiang pada Perubahan APBD 2017. Nilainya Rp600 juta lebih. Akan tetapi dari spesifikasi proyek yang tuntas, ditaksir nilainya hanya Rp227.400.000 juta saja.
Akan tetapi laporannya, dana proyek yang digunakan kontraktor CV Jangka Utama tersebut telah habis. Kontraktor yang beralamat di Pallangga Gowa tersebut, kata dia, wajib mengembalikan kerugian negaa sebesar Rp372.600.000.
“Kita sudah tahan sertfikat tanah perusahaanya. Mereka wajib melunasi pengembalian dalam jangka waktu dua tahun. Rekanannya pun siap,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Sulsel itu, kemarin.
Dia menjelaskan, untuk Dispora wajib mengawal pengembalian dana tersebut. Meskipun awalnya Salim menyebut jika Endanglah yang mesti membayar. Akan tetap diralat kemudian, tak ada beban pengembalian yang diberikan ke Sri Endang. Semua, kata dia, murni dilakukan oleh si penyedia jasa konstruksinya.
Selain Dispora, pihaknya juga menyidang sejumlah pejabat dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulsel. Serta ada pula pihak dari Gowa Discovery Park (GDP) dengan agenda kontribusi pengelolaan kawasan wisata.
“Kita juga putuskan tahun ini mereka wajib memasukkan kontribusi sebanyak Rp150 juta, meskipun mereka rugi. Sebelum-sebelumnya kan tidak ada. Tahun ini itu kewajiban mereka, atas kerja samanya dengan pemprov,” tambahnya.
Sementara Kepala Dispora Sulsel, Sri Endang Sukarsih yang ditemui selepas sidang TPTGR enggan memberikan komentar terkait hal tersebut. Dirinya berusaha menghindari wartawan, hingga meninggalkan kantor Gubernur Sulsel. (rhm)




×


TPTGR Sidangkan Dispora dan Disbudpar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar