MAKASSAR, BKM — Ratusan botol minuman beralkohol (minol) di sejumlah tempat di Kota Makassar disita oleh Satpol PP Kota Makassar. Razia dilakukan menjelang perayaan malam pergantian tahun baru.
Adapun miras disita dari Cafe Noyu Eat and Drink, di Jalan Syarief Al Qadri dan Publiq Dine and Wine berlokasi di Jalan Arief Rate.
Selain menyita ratusan miras, tim penegak perda juga mengamankan sejumlah wanita penghibur di Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) serta keterangan domisili dari pemerintah setempat. Wanita penghibur itu diamankan dari D’Maleo Hotel, Jalan Pelita Raya, Minggu dini hari (15/12).
Razia THM yang digelar Satpol PP Kota Makassar di sejumlah tempat seperti Royal Club di Jalan Pengayoman, D’Maleo Hotel, di Jalan Pelita Raya, Cafe Noyu Eat and Drink di Jalan Syarief Al Qadri dan terakhir di Publiq Dine and Wine yang berlokasi di Jalan Arief Rate, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Makassar, Muh Muflih. Razia mulai pada pukul 23.00 Wita hingga 03.00 dini hari.
Dari pantauan BKM, razia di D’Maleo Hotel sempat tegang. Di mana adanya oknum pegawai yang mencoba menghalangi petugas yang ingin membawa wanita penghibur untuk didata di kantor Satpol PP Kota Makassar di Jalan Balai Kota karena tidak dapat memperlihatkan kartu domisili maupun kartu identitas pada malam itu.
Perdebatan berlangsung cukup lama. Hingga akhirnya pihak D’Maleo Hotel menyerah dan mengikuti permintaan petugas dengan catatan di mana pihak hotel membawa sendiri wanita-wanita penghiburnya menggunakan mobil pribadinya. Petugas Satpol PP Makassar pun melunak apalagi setelah terima telepon dari seseorang yang dirahasiakannya.
“Bukan ji telepon dari siapa-siapa. Kita begereser saja ke tempat lain karena pihak hotel sendiri yang akan membawa perempuan itu ke kantor untuk dilakukan pendataan,” singkat Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Makassar, Muh Muflih.
Di tempat berbeda, Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud mengatakan, razia yang dilakukan untuk menindaki pelaku usaha tempat hiburan yang tak mengantongi izin. Apalagi dengan maraknya bidang usaha cafe yang izin-izin tidak sesuai peruntukannya. Misalnya saja izin cafe namun menjual minuman beralkohol secara ilegal (tanpa izin minol).
“Kalau tidak ada izinnya itukan sudah pasti melanggar. Sehingga selanjutnya kami akan koordinasi dengan dinas terkait untuk menentukan langkah apa yang akan diambil berikutnya untuk menentukan sanksi apa diberikan pada yang melanggar,” tegasnya.
Untuk wanita penghibur yang diamankan karena tidak dapat memperlihatkan identitas dan surat domisili kata Iman, itu hanyala bersifat teknis. Olehnya itu dia meminta kepada pelaku usaha yang mempekerjakan karyawan dari luar kota untuk melaporkan ke pemerintah setempat seperti kelurahan maupun kecamatan.
“Pelaku usaha harus taat pada aturan. Pelaku usaha harus membiasakan taat pada aturan, bukan kebiasaan menjadi aturan. Ada sekitar 50 dos minol yang diamankan dengan isi per dosnya sebanyak 12 botol. Yang ditindaki dalam razia ini mulai dari pelanggaran administrasi kependudukan, pelanggaran izin usaha dan izin operasional. Tindakannya macam-macam. Kalau persoalan cafe dan resto hingga diskotik yang fungsinya berbeda tidak sesuai izin, inilah yang mau dikaji lagi. Karena cenderung mereka punya izin rumah makan tetapi menjual minuman alkohol dan ada juga barnya. Makanya dinas terkait ini harus turun agar bisa tepat dalam memberikan tindakan,” tandasnya (arf)
Tim Penegak Perda Razia Ratusan Miras
×

