MAKASSAR, BKM — Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar menggelar press release dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak dibawah umur yang dipimpin oleh Kasat Reskrimskrim Iptu Theodorus Echeal didampingi Paur Subbag Humas Iptu Tumiar, KBO Reskrim Ipda Tumijan dan Kanit PPA Ipda Syamsir, Selasa (11/2).
Tersangkanya adalah MAP (27) Sopir, warga Jalan Sembilan I Kecamatan Bontoala Makassar. Korban NJN (6) warga Jalan Rajawali Kecamatan Mariso Makassar.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Iptu Theodorus Echeal mengatakan dari keterangan korban pelaku membujuk korban untuk mendekat, sehingga korban mendekat dan pelakupun merabah kelamin korban serta membuka celana dalamnya. Saat itu pelaku langsung memasukan dengan paksa jari tengah ke kelamin korban hingga mengakibatkan korban merasa kesakitan dan mengeluarkan darah dari kelaminnya.
Setelah melakukan hal tersebut tersangka mengancam korban akan membunuh orang tuanya yaitu ibu korban jika dirinya memberitahukan orang lain.
Kasus ini ditindaklanjuti Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar dan hasil pemeriksaan psikolog menyatakan akibat kejadian NJN (6) memiliki rasa ketakutan yang luar biasa.
“Korban menjadi tertutup untuk tidak bergaul dan takut untuk berinteraksi dengan laki- laki serta sangat membenci tersangka,” jelas Iptu Theodorus
“Tersangka melanggar pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,” tukasnya. (Rls)

