MAKASSAR, BKM — Polsek Wajo Polres Pelabuhan Makassar menggelar press release kasus pencurian dengan modus pura – pura bertanya di Mako Polsek Wajo, Kamis (12/3).
Polsek Wajo berhasil menangkap dua pencuri berinisial HB alias Bocah (26) dan Bagas (31) di lokasi berbeda.
“Pelaku tiga orang, yang kami sudah tangkap dua orang, yang satu masih DPO (Hamran). Mereka semua residivis, sudah divonis, dihukum, keluar melakukan lagi,” ujar Kapolsek Wajo Kompol Yon Max
Lebih lanjut Kapolsek Wajo Kompol Yon Max menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari laporan para korban Asriana tanggal 16 Februari 2020 dan Syukur pada tanggal 22 Februari 2020, dengan cara pelaku berpura – pura menanyakan alamat pada korban untuk mengalihkan perhatian selanjutnya teman pelaku menggasak barang yang tersimpan dalam mobil korban” jelas Kapolsek.
Adapun kerugian korban berupa 1 (satu) buah HP Merk Samsung Galaxy type S 6 edge berwarna hijau dan 1 (satu) buah HP merk Redmi Galaxy type 8 berwarna biru serta uang tunai sebanyak Rp. 1.000.000 (satu juta Rupiah) beserta beberapa kartu ATM dan surat surat penting yang korban simpan diatas rem tangan mobil korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 20. 000.000 (dua puluh juta rupiah).
Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Rls)

