MAKASSAR, BKM — Pascakeluarnya surat edaran terkait larangan seluruh tempat hiburan, termasuk THM beroperasi, Pemkot Makassar memperketat pengawasan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP secara rutin akan melakukan pemantauan di bawah komando langsung Kasatpol PP Imam Hud.
Imam bersama anggotanya mulai menggelar patroli sejak Senin (23/3) malam dengan target pertama adalah tempat hiburan malam di kawasan Jalan Nusantara.
Selain melakukan razia, Satpol PP Kota Makassar sekaligus juga melakukan penyemprotan cairan desinfektan ke tempat-tempat hiburan malam.”Ini akan rutin kita laksanakan sampai ijin untuk beroperasi kembali sudah ada,” jelasnya.
Selain melakukan razia dan pengawasan ke tempat-tempat hiburan malam, Imam juga menginstruksikan kepada Satpol PP BKO kecamatan-kecamatan untuk turun ke jalan melakukan razia dan pemantauan terhadap anak-anak muda yang masih kerap nongkrong.
“Itu saya suruh Satpol PP kecamatan turun kalau siang. Jadi itu tugasnya,” ungkapnya.
Dia pun berharap agar para orang tua lebih mengawasi anak-anaknya untuk tidak berkeliaran, apalagi nongkrong-nongkrong yang tidak jelas.
“Kadang orang tuanya juga tidak paham. Sekolah dan kuliah anaknya diliburkan, tapi tidak melarang mereka berkeliaran,” jelas Imam.
Imam mengatakan, butuh kesadaran seluruh pihak untuk tidak keluar rumah selama tidak ada kepentingan yang mendesak.
Persoalan ini harus dihadapi bersama karena menjadi tanggung jawab semuanya untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona penyebab covid-19.
Selain melakukan pengawasan dan razia, Satpol PP Makassar juga terlibat dalam penyemprotan cairan desinfektan di sejumlah wilayah serta fasilitas umum.
Sementara itu, Pj Wali Kota Makassar secara tegas mengancam akan menutup serta menarik izin usaha THM yang masih beroperasi di Kota Makassar.
“Sudah ada edaran yang kami buat. Itu harus dipatuhi. Kalau tidak, terpaksa ijinnya kita cabut,” tegas Iqbal.
Sehari sebelumnya, Ketua AUHM, Zulkarnaen Ali Naru, menjelaskan, pihaknya berharap seluruh usaha-usaha hiburan menutup sementara kegiatan usahanya mulai Senin, hingga 5 April mendatang.
Selain meminta tempat hiburan tidak beroperasi untuk sementara waktu, Zulkarnaen juga berharap para pengelola usaha melarang para karyawan dan pekerjanya untuk mudik sampai batas waktu yang dimaksud. Ketentuan itu berlaku sambil menunggu koordinasi selanjutnya dengan pihak Pemkot Makassar.
“Jadi juga meminta kepada para pengelola usaha sementara waktu, karyawan dan pekerjanya melarang mudik sampai batas waktu dimaksud, sambil menunggu koordinasi selanjutnya dengan pihak Pemkot Makassar,” ungkapnya.
Imbauan terkait larangan mengoperasikan tempat hiburan untuk sementara waktu diambil menyusul adanya surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Kota Makassar, Jumat 22 Maret 2020.
Surat edaran yang ditandatangani langsung Kadis Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Madjid terkait penutupan sementara kegiatan operasional industri parwisata, dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan virus korona.
Penutupan tempat hiburan di Makassar berdasarkan surat edaran tersebut mulai 23 Maret hingga 5 April mendatang. Tempat hiburan yang dimaksud mulai dari klub malam, diskotek, pub, karaoke keluarga, karaoke eksekutif, bar, kafe, panti pijat, refleksi, spa, mandi uap, bioskop, bola sodok, hingga arena bermain.
Rusmayani juga mengimbau kepada penyelenggara kegiatan MICE, ballroom hotel, dan balai pertemuan untuk menunda event atau penyelenggaraan kegiatan sampai batas wakti yang ditentukan.(rhm)

