pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar membekuk dua pelaku Penyalahgunaan Narkoba

MAKASSAR, BKM — Satuan Reskrim Narkoba Polres Pelabuhan Makassar menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kota Makassar.

Dua tersangka, SI (27) dan AT (24) ditangkap di rumah kontrakannya Jalan Rajawali 3 lorong 3 Kecamatan Mariso Kota Makassar, Senin (18/5).

Operasi penangkapan dipimpin Kasat Narkoba AKP Rudi dan berhasil mengamankan sembilan paket sabu yang diakui miliknya para tersangka.

” Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket sabu di dalam plastik klip bening, yang sementara dibungkus oleh para tersangka . Pelaku pun langsung diamankan ke Mapolres Pelabuhan Makassar,” ungkap Kasat Narkoba AKP Rudi

Lebih lanjut, AKP Rudi ” Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara ,” jelas Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi. (Rls)



×


Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar membekuk dua pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar