MAKASSAR, BKM — Polres Pelabuhan Makassar menangkap tiga orang pelaku narkoba di lokasi berbeda, Senin (15/6).
Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti empat sachet yang berisi kristal bening yang diduga shabu. Dua sachet bekas pakai shabu, satu pireks kaca, satu alat isap shabu, tiga buah handphone, satu buah buku catatan penjualan, satu buah kartu ATM dan buku tabungan bank BRI.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi melalui Paur Subbag Humas mengungkapkan, aalah satu pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima informasi masyarakat bahwa di Jalan Pannampu Kota Makassar sering digunakan menjadi tempat bertransaksi sabu dan terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan penggerebekan sehingga berhasil diamankan GH alias karca (28) beserta barang bukti tersebut.
” Dari keterangan Pelaku GH alias karca (28) menjelaskan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari MR alias cina (35) dan menyerahkan Uang pembelian narkotika pada KI (34)
Selanjutnya Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar melakukan pencarian kedua Pelaku tersebut dan berhasil mengamankan MR alias Cina (35) cina di rumahnya di jalan Maccini gusung kota Makassar serta KI (34) rumahnya di Jalan Sabutung Kota Makassar.
Ipda Burhanuddin Karim menambahkan para pelaku diamankan di Mako Polres Pelabuhan Makassar untuk minta keterangan lebih lanjut.” Atas perbuatannya, ketiga pelaku dapat dipersangkakan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Rls)

