MAKASSAR, BKM — Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil membekuk seorang pemuda narkoba inisial AD alias Sinchan (20).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi melalui Paur Humas Ipda Burhanuddin Karim mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika jenis sabu oleh tersangka yang beralamatkan Jalan Pannampu Lorong II Sapiria Kelurahan Lembo Kecamatan Tallo Makassar.
Tim Opsnal Narkoba dipimpin Kasat AKP Rudi bersama Kanit Ipda Asnawi menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan survailance. Selanjutnya mengamankan tersangka AD serta barang bukti (satu) sachet kristal bening yang diduga shabu-shabu.
“Kemudian tim melakukan upaya pengembangan namun jaringan terputus.Tim Opsnal Narkoba membawa tersangka dan barang bukti di Mapolres Pelabuhan Makassar untuk dilakukan proses penyidikan,” Ujar Paur Humas
Akibat perbuatannya ke empat tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Rls)

