MAKASSAR, BKM–Rancangan Undang-undang Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (5/10) sore. Pengesahan ini lebih cepat dari jadwal semula pada tanggal 8 Oktober 2020.
Pengesahan UU itu juga menyisahkan sejumlah aksi demo yang dilakukan para kelompok buruh hampir di seluruh Indonesia yang menolak UU Cipta Kerja tersebut.
Andi Mallanti, selaku Kordinator Wilayah Konfederasi serikat Buruh Pekerja Indonesia (KSBSI) Sulsel, menyebutkan, UU tersebut bukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi buruh. Malah sebaliknya ucap Andi Mallanti, yaitu hanya untuk kepentingan kelompok pemodal.
“Sikap kami kelompok buruh jelas menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan meminta klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dan juga menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja,” kata Andi Mallanti, kepada BKM, Selasa (6/10).
Andi Malanti juga, menuturkan, pasal 90 dihilangkan dalam UU cipta kerja, pasal 59 tetap ada namun diatur dalam peraturan pemerintah.
“masih terjadi penurunan hak pekerja. Kemunduran bukan peningkatan kesejahteraan, pasal 90 dihilangkan dalam UU cipta kerja, pasal 59 tetap ada namun diatur dalam peraturan pemerintah. Kesepakatan Panja DPR RI dan pemerintah, khususnya klaster ketenagakerjaan sangat merugikan kelompok buruh. Antara lain dengan dibebaskannya sistem kerja PKWT dan outsourcing tanpa ada batasan jenis pekerjaan dan waktu,” terang Andi Mallanti.
Hal itu kata Andi Mallanti, membuat buruh tidak ada kepastian pekerjaan. Selain itu dihapusnya upah minimum sektoral, diberlakukannya upah per jam ungkapnya, mengakibatkan tidak adanya kepastian pendapatan, PHK dipermudah, pesongon dikurangi, hak cuti dihapus sangat merugikan kelompoknya.”Kami akan aksi, Kamis 8 Oktober besok,” tegas Andi Mallanti.(jun)
KSBSI: UU Cipta Karya untuk Kepentingan Pemodal
×

