MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar menyoroti terkait pemanfaatan fasilitas umum (Fasum) di wilayah Kecamatan Panakkukang. Bahkan, fasum tersebut telah disalahgunakan oleh sejumlah pedagang kaki lima yang mendirikan lapak.Bahkan ada unsur pembiaran dan diduga ada punggutan liar.
Menurut anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Kasrudi, ada laporan warga terkait arus lalu lintas yang mengganggu di wilayah tersebut, padahal diketahui di lokasi tersebut adalah fasum milik Pemkot Makassar. Penggunaan fasum ini merampas hak warga lain yang juga memiliki akses dan berhak atas fasum itu.
“Aktifitas tersebut sangat mengganggu lebar jalan, sehingga pengguna jalan terganggu. Nah belakangan diketahui itu adalah fasum, kenapa bisa digunakan PKL di sana. Ini terindikasi ada pungutan liar terkait dengan PKL,” ungkapnya di Gedung DPRD Makassar, Senin (26/10).
Lanjut Legislator Gerindra Makassar itu mengaku, tak ada sepeserpun pendapatan yang masuk ke Pemkot Makassar terkait keberadaan PKL di wilayah tersebut. Hal ini menunjukkan ada indikasi pihak tertentu untuk bermain mata dengan PKL. Dirinya mengkhawatirkan adanya pungutan liar yang terjadi di sana, sehingga pemanfaatan fasum sangat mudah dilakukan.
“Apalagi kalau kita lihat disana itu aktivitas pedagang ramai sekali dan cukup mengganggu jalan. Bukan itu saja, aktivitas UMKM dilakukan di atas got,” bebernya.
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Erick Horas menambahkan, setidaknya ada sekitar 10 lapak yang sampai saat ini masih beroperasi di sana tanpa adanya pengawasan khusus aparat setempat. Sedangkan jika ingin melakukan penertiban kecamatan perlu membuat lahan khusus agar tidak mengganggu penghasilan PKL.
“Seharusnya ada penertiban dilakukan secara menyeluruh, jangan hanya satu dua yang ditertibkan yang lain dibiarkan itu tidak boleh. Kita juga nanti akan panggil pihak terkait meminta penjelasan terkait itu, karena itu salah satu PAD juga kan,” ujarnya. (ita)
Dewan Soroti Pungli di Pemanfaatan Fasum
×

