MAKASSAR, BKM– Pembenahan dan penataan pasar tradisional terus dilalukan Pemerintah Kota Makassar melalui PD Pasar Makassar Raya.
Salah satu pasar yang rencananya akan ditata adalah Pasar Kampung Baru. Namun sayang, pasar tersebut tidak bisa secepatnya dibenahi. Pasalnya, pasar tersebut saat ini masih dalam pengelolaan PT Prabu Sejati selaku pihak ketiga.
“Masih menunggu perampungan pengukuran lahan sebelum resmi diserahkan ke PD Pasar Makassar Raya,” ungkap Dirut PD Pasar Makassar Raya, Basdir.
Lebih jauh dia mengemukakan, untuk merombak dan membenahi pasar itu secara total, butuh anggaran hingga Rp20 miliar. Namun jika sebagian saja, anggaran yang harus disiapkan sekitar Rp5 miliar.
Basdir menambahkan, untuk membenahi Pasar Kampung Baru, PD Pasar Makassar Raya telah menyiapkan skema pendanaan baik melalui pinjaman di bank maupun kerjasama dengan pihak ketiga.
Dia menjelaskan, jika status PD Pasar Makassar Raya telah berubah menjadi perusahaan umum daerah (perumda) maka dimungkinkan perusahaan mengambil pinjaman di bank.
Sedangkan skema kerjasama dengan investor, Basdir mengaku, tidak ingin pengelolaan Pasar Kampung Baru diambilalih pihak ketiga seperti yang selama ini terjadi.
Basdir tidak ingin PD Pasar Makassar Raya hanya dilibatkan jika pihak ketiga mengalami permasalah dengan pedagang dalam mengelola pasar. Itu yang terjadi di Pasar Butung dan Pasar Sentral.
“Kita tidak mau kayak dulu, nanti ada masalah baru ke PD Pasar. Kalau mau kerjasama, PD Pasar Makassar Raya yang kelola nanti kita sharing keuntungan wajar yang tidak memberatkan pedagang,” tutur dia.
Meski anggaran yang dibutuhkan tidak begitu besar, namun diakui Basdir sulit membiayai pembenahan pasar melalui APBD. Apalagi saat ini, Pasar Kampung Baru masih dalam pengelolaan pihak ketiga.
“Kalau pakai APBD butuh waktu, sebenarnya bisa melalui penyerataan modal tapi itukan melalui DPRD dulu dan APBD 2021 itukan sudah dibahas dan status aset kita masih dikelola pihak ketiga,” papar Basdir.
Dirops PD Pasar Makassar Raya, Saharuddin Ridwan, menambahkan, pembenahan Pasar Kampung Baru hanya tinggal menunggu penyerahan aset dari pihak ketiga. Sebab PT Prabu Sejati masih memiliki waktu enam tahun mengelola pasar tersebut.
Meski diakui Sahar, PT Prabu Sejati siap menyerahkan aset secara sukarela. Namun masih perlu dilakukan pengukuran batas wilayah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang difasilitasi Dinas Pertanahan Kota Makassar.
“Setelah itu dilakukan perhitungan nilai aset yang ada disana, kalau itu sudah barulah penyerahan secara sukarela dari pihak ketiga ke PD Pasar Makassar Raya,” ujar Sahar. (rhm)

