MAKASSAR, BKM — Rismayana alias Risma divonis bersalah oleh hakim di Pengadilan Negeri Makassar. Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik itu lalu mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar karena merasa dirugikan.
Memori banding yang diajukan oleh Risma melibatkan dua akademisi. Masing-masing Dr Andika Wahyu Gani bertindak selaku saksi ahli hukum pidana dan Dr Amal Akbar bertindak selaku saksi ahli bahasa. Selanjutnya, amar putusan banding menyatakan bahwa Rismayana alias Risma tidak perlu menjalani hukuman.
Dr Andika sebagai saksi ahli, mengatakan bahwa kolaborasi di antara mereka tujuannya bukan untuk membela terdakwa. “Kami hanya melakukan upaya analisis secara ilmiah sesuai bidang kami masing-masing dalam upaya penegakan hukum dan keadilan,” ujarnya.
Tentang penetapan Risma yang tidak perlu menjalani hukuman, dosen Program Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM) tersebut mengemukakan bahwa sesungguhnya hal yang menjadi putusan hakim pada pengadilan banding adalah tidak biasa. Karena apabila mengacu pada KUHAP, dalam penetapan putusan hanya dikenal tiga macam bentuk putusan hakim yaitu pemidanaan, bebas dan lepas.
”Namun hal tersebut bisa dipandang sebagai bentuk diskresi hakim dalam mewujudkan tujuan hukum (keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan). Menurut saya, hakim lebih mengakomodir aspek kemanfaatan dalam putusannya,” ujarnya.
Lulusan Program Doktor UGM tersebut menambahkah, bahwa pada dasarnya terdapat kekeliruan interpretasi terhadap pasal 310 ayat (1) KUHP yang disangkakan kepada terdakwa. Pasal tersebut merujuk pada menuduhkan sesuatu hal (perbuatan), sedangkan fakta persidangan jelas menunjukkan bahwa yang disangkakan kepada Risma bukan merujuk pada perbuatan, akan tetapi keadaan.
”Untuk itu, kami juga bekerja sama dengan saksi ahli bahasa untuk menafsir “bahasa” yang digunakan sebagai barang bukti dan juga menafsir “bahasa” sebagai produk hukum,” terangnya.
Senada dengan pernyataan tersebut, Dr Amal Akbar yang bertindak selaku saksi ahli kebahasaan mengatakan bahwa setiap kata, frasa. klausa, ataupun kalimat sebagai barang bukti, harus dianalisis secara ilmiah dan komprehensif untuk membantu hakim dalam upaya penegakan hukum dan keadilan.
”Begitu pula dengan “bahasa” sebagai produk hukum, harus dikaji lebih lanjut agar tidak mengakibatkan kesalahan dalam pengambilan keputusan dan ini merupakan aktivitas linguistik forensik,” ujarnya.
Dalam keterangan di lampiran memori bandingnya, dosen Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Unismuh tersebut menguraikan bahwa makna sebuah kata sebagai alat bukti persidangan, baru dapat dipahami pada saat kata tersebut sudah berada di dalam konteks kalimat atau konteks situasi. Tidak cukup jika dikaji berdasarkan makna leksikalnya saja.
Saat ditanya mengenai status terdakwa yang lolos dari jerat hukum, Dr Amal Akbar yang enggan disebut sebagai ahli bahasa, mengatakan hal itu adalah keberhasilan penegak hukum dalam menerjemahkan keadilan secara praksis.
“Ini adalah pelajaran berharga agar kita semua lebih bijak memilih diksi, baik secara lisan apalagi secara tertulis di media sosial,” imbuhnya. (*)

