MAKASSAR, BKM– Pembatasan aktivitas tempat usaha hiburan oleh Pemerintah Kota Makassar pada perayaan pergantian tahun mendapat respon positif dari Badan Pengurus Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM).
Surat Edaran (SE) Walikota Makassar Nomor: 003.02/419/S.EDAR/DISPAR/XII/2020 tentang Pelaksanaan Perayaan dan Tahun Baru 2021, dinilai sangat tepat dalam memutus rantai penyebaran covid-19, dan untuk kepentingan serta keselamatan bersama.
Ketua AUHM Zulkarnaen Ali Naru mengatakan, kebijakan dari Pemerintah Kota Makassar dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan sudah tepat. Oleh karena itu, AUHM menginstruksikan pengusaha atau pelaku usaha hiburan memperketat penerapan protokol kesehatan (Prokes).
“Seluruh pelaku usaha hiburan wajib menerapkan protokol kesehatan. Mewajibkan mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Tempat cuci tangan dan handsanitizer harus diperhatikan. Fasilitas di dalam tempat usaha wajib disemprot juga,” kata Zul, Kamis (17/13).
Tidak itu saja, libur Natal selama tiga hari yang diberikan ke karyawan atau manajemen tempat hiburan, diharapkan untuk tidak digunakan berlibur atau plesiran ke luar kota. Termasuk mudik. Instruksi itu bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang tidak diketahui keberadaannya dengan mata telanjang.
Penutupan tempat usaha hiburan dalam rangka hari Natal sesuai yang telah ditetapkan di Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan.
“Dimasa seperti sekarang ini, karyawan diharapkan tetap berada dalam wilayah Kota Makassar sebagai upaya untuk mencegah penularan wabah Covid-19. Kami AUHM dukung upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Dan kami siap mematuhi aturan dari pemerintah maupun kepolisian,” tegaanya. (arf-jun)
AUHM Dukung Pemkot Soal Pembatasan THM
×

