MAKASSAR, BKM– Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mulai mengambil langkah-langkah strategis untuk mencairkan dana hibah pariwisata yang gagal dicairkan hingga akhir tahun lalu.
Setelah membentuk tim, dia langsung menginstruksikan untuk bekerja melakukan lobi-lobi ke Kementerian Keuangan. Termasuk bertemu Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah untuk meminta petunjuk langkah-langkah apa yang harus ditempuh.
“Tim telah bersurat dan akan segera bertemu dengan kementerian.Kita akan bertemu untuk mendapatkan petunjuk dari kementerian,” ujar Rudy.
Rudy cukup optimis progres pemberian dana hibah bisa cair tahun ini. Tim yang terdiri gabungan Dinas Pariwisata (Dispar) Makassar telah menyiapkan alasan rasional yang diyakini bisa dipertimbangkan kementerian. Apalagi ini persoalan anggaran stimulus untuk pelaku usaha terdampak pandemi.
“Kita mau bekerja cepat dan terukur. Perlambatan-perlambatan kemarin tidak usah terulang. Apalagi jika itu terkait soal pelayanan,” terang dia.
Sementara itu Rudy juga telah membuka peluang untuk merangkul hotel dan restoran yang belum masuk skema penerima dana hibah. Peluang itu tetap dibuka sembari tim melakukan pertemuan dengan kementerian.
Sebelumnya, orang nomor satu Makassar itu sempat didemo oleh Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel yang mempertanyakan kenapa dana tersebut tidak cair sampai tenggat waktu yang ditentukan, yakni di akhir 2020 lalu.
Hingga saat ini, dana hibah yang seharusnya dialokasikan ke hotel dan restoran di Makassar, masih tersimpan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Namun Kementerian Keuangan sudah bersurat ke Pemkot Makassar untuk segera mengembalikan dana tersebut ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Nilainya sekitar Rp24 miliar, atau 50 persen dari dana hibah yang diberikan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar Ekraf) untuk Makassar. Itu untuk pencairan tahap pertama.
Sebenarnya, total anggaran yang disiapkan Kemenpar Ekraf sekitar Rp48 miliar. Namun, karena tahap pertama gagal dicairkan, otomatis tahap kedua juga tak mungkin untuk dibagikan. (rhm)

