MAKASSAR, BKM– Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menyebutkan kalau ada sejumlah aset milik daerah yang telah hilang karena kalah di pengadilan.
Aset tersebut berupa tanah. Salah satunya terletak di area eks rumah toko (ruko) blok B pasar sentral, Jalan KH Agus Salim.
Danny sapaan akrab wali kota menyebut, gugatan telah dimenangkan pedagang. Akibat kekalahan tersebut, pemerintah kehilangan aset senilai ratusan miliar rupiah.
“Nilai tanah disana saya taksir Rp10 miliar. Hitung maki, kali 106 pedagang. Besar itu,” katanya saat ditemui di balai kota, Rabu (17/3).
Aset lainnya berupa fasilitas umum (fasum) yang telah dialih fungsikan. Kini telah dibangun beberapa petak ruko. Letaknya di jalan Urip Sumiharjo, Kecamatan Tallo.
“Selasa malam saya mendapat laporan sekitar jam 10, ruko blok B Pasar Sentral, ada juga di Urip dan Panampu lepas, ” kata Danny.

Lebih lanjut, Danny mengaku langkah yang diambil untuk mempertahankan aset yang juga milik rakyat itu.
Dia berencana akan kembali mengaktifkan tim pemburu aset yang sudah pernah dibentuk waktu dirinya menjabat sebagai Wali Kota Makassar di periode sebelumnya.
“Saya akan aktifkan lagi. Segera kita bikin tim. Saya ingin melanjutkan perburuan aset yang di periode saya sebelumnya baru setengah jalan, ” tambahnya.
Langkah lain yang ditempuh untuk mengamankan aset milik Pemkot Makassar adalah dengan melaporkan dan meminta pendampingan terhadap persoalan tersebut ke Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK). Tujuannya agar aset Pemkot Makassar tersebut tidak berganti kepemilikan.
“Saya akan usut ini dengan menggandeng KPK. Mudah-mudahan tidak ada ji unsur kesengajaan,” tambahnya.
Danny merasa heran kekalahan pemerintah di sejumlah persidangan saat mempertahankan asetnya. Menurutnya, ada oknum internal yang bermain.

“Bisanya itu kita kalah terus. Laporan yang saya terima, dalam dua tahun ini itu terjadi. Belum saya menjabat,” tutupnya.
Koordinator Direktorat Korsup Wilayah IV
Niken Aryati pun merasa heran dengan kinerja Pemkot Makassar yang gagal mengamankan aset-asetnya.
Padahal, kata Niken, sebagai kota metropolitan, seharusnya bisa menjadi percontohan dalam pengamanan aset.
Diapun membandingkan dengan daerah lain yang sukses mengamankan aset berupa lahan dengan terbitnya sertifikat kepemilikan.”Kenapa Pemkot jauh tertinggal. Ini ada yang salah,” tandas Niken. (rhm)

