MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota Makassar akan semakin memperketat penyaluran dan pemberian dana bantuan sosial dan hibah.
Untuk pengaturan dan tata cara penyalurannya, Pemkot Makassar menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 tahun 2021 terkait Dana Bantuan Sosial dan Dana Hibah.
Sosialisasi pun digelar oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar.
Plt Kepala BPKAD Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan, bahwa sosialisasi ini ditujukan kepada penerima dana bantuan sosial dan hibah. Gunanya untuk memahami perwali tersebut dengan baik.
“Jadi kegiatan ini bersosialisasi berkaitan dengan Perwali Hibah Tahun 2021. Kami dari BPKAD sudah buat regulasi Perwali Nomor 23 Tahun 2021,” jelasnya.
Dalam Perwali tersebut, disampaikan Helmy, penerima harus paham terkait peruntukan dana tersebut. Selain itu juga mereka mesti tahu cara membuat laporan pertanggungjawaban.
“Harapannya, kita sudah memberikan pencerahan kepada seluruh penerima berkaitan dengan tata cara pelaksanaan serta pertanggungjawabannya,” sambungnya.
“Sehingga, dengan teman-teman yang menerima dana hibah di tahun 2021 ini khususnya dengan Perwali Nomor 23 ini bisa dengan cepat melakukan pertanggungjawaban,” kata Helmy.
Terakhir, ia juga memandang perlu adanya sosialisasi lebih awal kepada penerima dana bantuan sosial dan hibah. Pasalnya, anggaran yang bakal dikucurkan nantinya kian selektif.
“Apalagi kan ke depan ini semakin lama semakin ketat pengelolaan keuangan sehingga dengan Perwali ini kita mensosialisasikan sesuai dengan akuntabel,” tutupnya. (rhm)

