pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Daftar Tunggu JCH Capai 233..464 Orang

PEMERINTAH sudah mengeluarkan keputusan terkait pembatalan keberangkatan ibadah haji bagi calon jamaah asal Indonesia tahun ini. Artinya, tidak ada prosesi ‘naik haji’ bagi jamaah Indonesia untuk musim haji tahun ini.
Pembatalan tersebut dipastikan akan menambah lama waktu tunggu calon jamaah haji Indonesia untuk beribadah ke Tanah Suci Mekkah. Bahkan jumlah jamaah calon haji yang masuk dalam daftar tunggu mencapai 233.464 orang.

Kebijakan pembatalan ibadah haji yang dikeluarkan Kementrian Agama membuat Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji Republik Indonesia (Amphuri) Sulsel angkat bicara.
Ketua Amphuri DPD Sulampua, Ardiansyah Arsyad, mengaku, prihatin dengan keputusan tersebut.
Akan tetapi, atas alasan keselamatan, pihaknya mau tak mau harus mendukung keputusan pemerintah pusat yang membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Menurutnya, saat ini keselamatan calon jamaah menjadi prioritas utama sehingga kebijakan pembatalan tersebut harus diambil.
Batalnya pemberangkatan calon jamaah haji Indonesia membuat masa tunggu jamaah haji di Sulsel menjadi lebih lama.
Memang, kata Ardi sesuai undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jamaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi serta sekembalinya di tanah air.

“Inilah yang menjadi dasar pemerintah membatalkan penyelenggaraan haji tahun ini,” papar Ardi.
Berdasarkan data Kemenag Sulsel per tanggal 13 Maret 2020, masa tunggu jamaah adalah 32 tahun.
Dengan adanya pembatalan, maka masa tunggu bertambah lagi setahun menjadi 33 tahun.(rhm)



×


Daftar Tunggu JCH Capai 233..464 Orang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar