pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkot Pecat ASN dan Mantan Lurah tak Berkantor

MAKASSAR, BKM–Salah seorang aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Makassar bernama Koslan akhirnya dipecat sebagai ASN setelah ditemukan tidak masuk kerja selama berbulan-bulan.
Koslan diketahui tidak masuk kerja dalam tenggat waktu sangat lama oleh Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto saat melakukan sidak di OPD.
Yang bersangkutan pun dipanggil dan diperiksa oleh Inspektorat sesuai dengan arahan wali kota.

“Setelah diproses, yang bersangkutan akhirnya dipecat dari ASN,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum.
Selain itu, lanjut mantan Kepala Dinas Pertanahan Makassar itu, seorang mantan lurah juga terpaksa harus mengakhiri profesinya sebagai ASN karena ditemukan ikut dalam politik praktis.

Akhmad Namsum menuturkan, yang bersangkutan diketahui sudah lama tidak masuk kerja.
Selanjutnya, dia mengajukan pensiun dini saat momen pemilu legislatif.
Bidang kinerja BKPSDM Kota Makassar bersama KASN melakukan verifikasi.
Ternyata yang bersangkutan diketahui sudah mengantongi kartu tanda anggota atau KTA salah satu parpol.
Akhirnya yang bersangkutan diberhentikan sebagai ASN tahun ini.

Dia mengatakan, aturan menegaskan bahwa ASN tidak boleh berpartai. Lain persoalan jika yang bersangkutan ikut berpolitik setelah pengajuan pensiun dini disetujui.
“Ini kan tidak. Yang bersangkutan diketahui sudah mengantongi KTA parpol saat berstatus ASN. Itu pelanggaran sehingga diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak mendapat tunjangan pensiun,” tandasnya. (rhm)



×


Pemkot Pecat ASN dan Mantan Lurah tak Berkantor

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link