GOWA, BKM — Satu persatu terdakwa kasus uang palsu (upal) mulai menjalani hukuman pidana
yang berkekuatan hukum, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gowa menjatuhkan vonis
terhadap mereka. Pada sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika, Rabu (10/9) pukul 12.30
Wita, giliran terdakwa eks Kepala Perpustakaan UINAM Gowa Andi Ibrahim yang mendengarkan
putusan.
Dari tuntutan jaksa selama delapan tahun penjara atas ulahnya mencetak uang palsu di dalam
kampus ternama ini, Andi Ibrahim mendapat putusan yang lebih ringan setahun, yakni tujuh tahun
penjara.
Alasan majelis hakim yang diketuai Dyan Martha Budhinugraeny dan dua hakim anggota
yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin, karena Andi Ibrahim tulang punggung keluarga dan
belum pernah dihukum. Pembacaan putusan disaksikan JPU Basri Baco dan Aria Perkasa.
Ketua Majelis Hakim Dyan Martha menyatakan terdakwa Andi Ibrahim terbukti secara sah dan
menyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh membeli alat cetak yang digunakan untuk
mencetak rupiah palsu.
Selain vonis tujuh tahun penjara, Andi Ibrahim juga diharuskan membayar denda Rp100 juta. Namun jika denda tidak dibayar, maka hukumannya diganti dengan hukuman pidana penjara selama enam bulan. Oleh majelis hakim, terdakwa Andi Ibrahim secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 37 ayat 1 UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 5 ayat 1 tentang Rupiah Palsu.
Ketua Majelis Hakim Dyan Martha membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Andi Ibrahim, yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara. Terdakwa sudah menikmati keuntungan dan dia adalah seorang dosen yang harusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat. Selain itu, karena terdakwa Andi Ibrahim melakukan perbuatan tersebut di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi tempat kegiatan pendidikan.
Sementara terdakwa Ambo Ala diganjar empat tahun penjara. Lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU yakni enam tahun. Ambo Ala, kata Ketua Majelis Hakim Dyan Martha, terbukti bersalah memproduksi uang palsu. Bahkan dalam kasus upal ini, terdakwa Ambo Ala berperan sebagai penanam pita pada lembaran kertas upal yang dicetak tersebut.
Oleh majelis hakim, Ambo Ala dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1. Selain vonis pidana empat tahun penjara, terdakwa Ambo Ala didenda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama satu bulan.
Usai pembacaan putusan hakim tangis Ambo Ala pecah saat dipeluk istrinya diantara kerabatnya yang hadir selama persidangan.
Vonis yang lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa, menurut majelis hakim, karena Ambo Ala adalah tulang punggung keluarga dan memiliki empat orang anak yang masih bersekolah.
Sementara yang memberatkan Ambo Ala adalah karena ikut berperan membantu Syahruna dan Andi Ibrahim
membuat uang palsu. Bahkan perannya cukup penting yakni menanam pita pada lembaran kertas
dan menjadi keahlian bagi Ambo Ala.
“Adapun total uang yang diproduksi oleh Ambo Ala bersama Syahruna adalah Rp640 juta. Namun, uang palsu senilai Rp40 juta dibakar oleh Andi Ibrahim karena kualitasnya kurang bagus saat itu,” kata Ketua Majelis Hakim. (sar)

