pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

FUIB Sulsel: Hentikan Proses RUU HIP

MAKASSAR, BKM — Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Sulawesi Selatan menyatakan sikapnya menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Ketua FUIB Sulsel Ustaz Muchtar Daeng Lau mengatakan, RUU HIP terindikasi adanya penetrasi anasir komunis dalam prosesnya.

RUU HIP dianggapnya terindikasi dengan jelas adanya upaya mereduksi Pancasila dengan pemerasan menjadi Trisila dan Ekasila. Bahkan dengan menyingkirkan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, dan menggantinya dengan gotong royong, yang secara harfiah memang telah menjadi jiwa bangsa Indonesia. Namun secara historis selalu menjadi jargon kaum komunis.

“Dengan demikian sangat patut diwaspadai penetrasi anasir komunis dalam proses RUU ini,” kata Muchtar melalui keterangan tertulis, Rabu (17/6).

Selain itu, dengan tidak mencantumkan TAP MPRS XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran, di mana aturan ini telah menjadi payung dan pagar konstitusi bangsa Indonesia dari serangan agitatif kaum komunis, maka nampak dengan jelas adanya upaya sistematis menyingkirkan pagar ini dan menggiring anak bangsa menjadi antek dan pengikut komunis.

Mencermati kondisi kebangsaan dengan adanya RUU HIP yang diajukan DPR RI, maka wadah koordinasi dan silaturrahim ormas dan komunitas Islam di Sulsel ini memandang perlu untuk menyampaikan pernyataan sikapnya.

Antara lain menuntut semua pembahasan dan proses legislasi RUU HIP tersebut untuk dihentikan, dengan alasan RUU tersebut terindikasi jelas adanya upaya mereduksi Pancasila dengan pemerasan menjadi Trisila dan Ekasila.

Alasan kedua, tidak mencantumkan TAP MPRS XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran. Padahal TAP MPRS ini telah menjadi payung dan pagar konstitusi bangsa ini dari serangan agitatif kaum komunis. RUU ini juga sangat potensial menjadi alat legitimasi penafsiran tunggal otoriter terhadap Pancasila, yang pada gilirannya menjadi perangkat tindakan represif dari rezim penguasa. RUU ini juga tidak memenuhi unsur kemanfaatan dan efektifitas legislasi, di mana semua alasan untuk pengadaannya telah terpenuhi pada peraturan perundang-undangan sebelumnya. (nug)



×


FUIB Sulsel: Hentikan Proses RUU HIP

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar