pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pilkada Jujur dan Adil

Chechil Dwi Julianti Mahasiswi Ilmu Komunikasi Unismuh Makassar

KONTESTASI pilkada 2024 menjadi harapan masyarakat agar proses pemilihan dapat berlangsung jujur dan adil sebagaimana amanat konstitusi. Asas jujur dan adil memiliki makna di mana setiap proses pemilihan mengharapkan agar penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas serta pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraannya harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

Asas jujur dan adil tidak boleh hanya menjadi slogan. Tapi harus diwujudkan dalam bentuk perilaku nyata pada saat proses pemilihan berlangsung. Kita tentunya mengharapkan agar penyelenggaraan pilkada nantinya dapat menghasilkan proses peralihan pemerintahan secara aman dan tertib, dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat dan hak asasi warga negara sebagaimana filosofi yang ada pada pemerintahan yang berlandaskan demokrasi.
Kita tentunya juga mengharapkan agar asas jujur dan adil ini dijunjung tinggi oleh setiap kontestan pada pilkada yang akan dihelat nantinya. Dengan begitu, para kontestan tidak melakukan praktik-praktik yang bertentangan dengan amanat konstitusi seperti money politcs dan mengintervensi penyelenggara pemilu serta aparat.

Proses pemilihan sama sekali tidak berarti manakala di alamnya surplus dengan ketidakjujuran dan defisit dalam keadilan. Sebab prosesnya merupakan momen sakral, di mana rakyat memberikan evaluasi, apakah pemimpin mereka dihentikan mandatnya atau diteruskan. Maka tidak pantas bila proses sakral ini dinodai dengan berbagai praktik kecurangan yang tidak bermoral.
Sebab dalam filosofi demokrasi itu sendiri mengatakan bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan (vox populi vox dei). Karena itu, jika pemilu yang dilaksanakan secara curang, tentunya merupakan perbuatan yang melecehkan dan mengibiri kedaulatan rakyat.
Dalam proses pilkada nantinya pihak penyelenggara, dalam hal ini KPU harus berani menindak tegas bilamana ada yang melakukan pelanggaran. Tidak boleh tebang pilih dan tumpang tindih dalam proses penindakan terhadap praktik kecurangan. Sebab negara kita adalah negara hukum yang menganut asas equality before the law, yang berarti kesamaan di mata hukum. Sehingga tidak ada alasan bagi penyelenggara dan aparatur penegak hukum untuk ragu-ragu dalam bertindak pada setiap pelanggaran.

Sebagai masyarakat kita harus memahami bahwa jika proses pemilihan berlangsung secara jujur dan adil akan menghasilkan pemimpin yang jujur dan adil pula. Oleh sebab itu kita selaku masyarakat, khususnya anak muda harus menjaga integritas pemilihan yang akan dilaksanakan. Kita tidak boleh menormalisasi sikap yang bertentangan dengan mandat konstitusi kita.
Proses pemilihan, dalam hal ini pilkada, merupakan wadah pertarungan gagasan, pertarungan visi dan misi. Hal tersebut baik guna kemajuan dan arah kebijakan, maka kita tidak boleh membiarkan pertarungan gagasan ini ternodai dengan berbagai jenis pelanggaran yang bertentangan dengan prinsip jujur dan adil yang merupakan asas pemilihan kita
Di kalangan masyarakat kita sendiri praktik money politics masih menjadi momok yang dapat merusak integritas demokrasi. Sebagai anggota masyarakat kita tidak boleh membiarkan tindakan yang tak bermoral seperti ini terus menggerogoti kualitas demokrasi kita. Sebab suara kita bukan untuk diperjualbelikan. Suara yang kita berikan harus berdasarkan hati nurani dengan melihat visi, misi rekam jejak, serta kemampuan dalam menentukan arah kebijakan. (yus)



×


Pilkada Jujur dan Adil

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link