pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Peluang P3K Jadi PNS Terbuka Lewat Revisi UU ASN 2025

Ilustrasi PNS. (Dite Surendra/Jawa Pos)

BeritaKotaMakassar.Com — Nasib jutaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) berpotensi berubah signifikan tahun depan. DPR RI membuka peluang agar status mereka dialihkan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini dinilai sebagai kesempatan penting untuk memperbaiki sistem kepegawaian nasional.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, menjelaskan bahwa RUU ASN sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan akan dibahas oleh Komisi II DPR RI. Ia menilai pembahasan tersebut menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk memberikan kepastian status serta kesejahteraan bagi tenaga P3K yang telah lama mengabdi.

“Silakan memberikan saran dan masukan kepada Komisi II yang nantinya membahas, apakah memang P3K sudah semestinya menjadi PNS,” kata Reni dalam diskusi Forum Legislasi di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (15/10). Menurutnya, perubahan status ini akan berdampak besar terhadap peningkatan kesejahteraan aparatur negara.

Reni menyoroti perbedaan mencolok antara PNS dan P3K, baik dari segi hak keuangan, jenjang karier, maupun jaminan kesejahteraan. Banyak tenaga P3K, terutama guru dan tenaga kesehatan, telah bertahun-tahun mengabdi bahkan sebelum resmi diangkat. “Saya mendengar banyak guru yang awalnya honorer lalu menjadi P3K, tapi kebijakan kesejahteraan mereka masih timpang,” ujarnya.

Ketimpangan tersebut, kata Reni, perlu segera diatasi melalui revisi UU ASN 2025. Meski peluang perubahan status terbuka lebar, ia mengingatkan bahwa kemampuan fiskal negara menjadi faktor utama. Pemerintah diharapkan mampu menjaga pertumbuhan ekonomi agar kesejahteraan ASN, baik PNS maupun P3K, dapat meningkat secara berkelanjutan.

Jika usulan perubahan ini mendapat dukungan penuh dari DPR dan pemerintah, revisi UU ASN 2025 bisa menjadi langkah reformasi birokrasi besar yang lebih adil. Jutaan tenaga P3K berpotensi diangkat menjadi PNS, memperoleh hak dan perlindungan setara, sekaligus menandai babak baru dalam sistem kepegawaian nasional Indonesia.(jp)

Berita Terkait:



×


Peluang P3K Jadi PNS Terbuka Lewat Revisi UU ASN 2025

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link