MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang percepatan penetapan kesepakatan bersama Ranperda APBD 2018.
Melalui surat yang ditandatangani Sekda Sulsel, Abdul Latif, bupati/wali kota dan pimpinan DPRD diminta untuk segera mempercepat persetujuan RAPBD tahun 2018.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwien Azis mengatakan, surat ini dikeluarkan sejak 13 November lalu. Ada tiga poin penyampaian dalam surat tersebut.
“Daerah, baik kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama RAPBD 2018 sebulan sebelum tahun anggaran berjalan. Ini sesuai pasal 312 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” katanya.
Bagi daerah yang terlambat menetapkan RAPBD 2018, akan dikenakan sanksi administratif. Yaitu hak-hak keuangan yang diatur dalam perundang-undangan tak akan dibayarkan selama 6 bulan.
“Karena itu kita minta daerah melakukan langkah percepatan untuk menghindari pelanggaran batas waktu yang telah ditetapkan. Yaitu paling lambat 30 November,” jelasnya.
Khusus pembahasan APBD 2018 Sulsel, kemarin sudah melalui rapat paripurna untuk mendengarkan jawaban Gubernur Sulsel atas pemandangan umum fraksi atas nota keuangan dan Ranperda APBD 2018.
Sementara untuk 24 kabupaten/kota di Sulsel, data yang masuk ke BPKD masih ada 12 daerah yang belum menyetujui KUA-PPAS. (rhm)

