MAKASSAR, BKM — Imran Ibrahim alias Ibrahim alias Ibe (27) ditangkap Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel, Rabu (20/12). Warga Jalan Maccini Raya, Kelurahan Maccini, Kecamatan Makassar ini merupakan tersangka jambret yang pernah beraksi di wilayah hukum Polsek Panakkukang. Salah satu yang pernah menjadi korbannya adalah istri polisi.
Sesaat setelah diamankan, Ibe lalu digiring ke Mapolda Sulsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada polisi, ia mengakui perbuatannya pernah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas). Namun Ibe tak sendirian. Melainkan ditemani seorang rekannya bernama Sandi.
Pada bulan September 2017, pria bertubuh tambun ini beraksi bersama Sandi di Jalan Boulevard. Seorang perempuan yang merupakan anggota bhayangkari menjadi sasarannya. Pelaku berhasil menggasak handphone merk Oppo milik korban.
Selain di Jalan Boulevard, keduanya juga pernah beraksi di Jalan Manuruki dan Jalan Masjid Raya. Di Jalan Manuruki, pada bulan September 2017 ia berhasil mengambil HP korban merk Mito. Sementara di bulan Oktober, Ibe dan Sandi melakukan jambret di Jalan Masjid Raya. HP HTC milik korban berhasil dibawa kabur.
Tersangka Ibe juga pernah melakukan aksi pencurian di Kabupaten Mimiki, Papua pada tahun 2016 lalu. Juga di Jalan Bulusaruang, Makassar pada tahun 2011. Saat itu ia tertangkap dan menjalani hukuman selama 6 tahun.
”Di Mimika saya ambil uang nasabah bank sebesar Rp30 juta. Kalau di Makassar pernah juga mencuri di tahun 2011. Tapi saya ditangkap saat melakukan pencurian di Jalan Bulusaraung. Saya divonis 6 tahun dan bebas pada tahun 2017,” jelas Ibe.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani membenarkan pengungkapan kasus ini, ketika dihubungi Kamis (21/12). Menurut Dicky, tersangka Ibe merupakan seorang residivis dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
”Tersangka pernah menjambret di wilayah hukum Polsek Panakkukang. Korbannya seorang ibu Bhayangkari yang berada di Jalan Boulevard. Tim khusus melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya,” jelas Dicky.
Dari tangan Ibe, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatannya. Masing-masing satu unit HP merk Lava warna gold. Satu unit power bank warna silver. Sebuah tas warna hitam berisi alat make up. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah. Kendaraan roda dua DD 3122 AG ini dipergunakan tersangka saat melakukan aksinya.
Sementara rekannya yang telah dikantongi identitasnya, hingga saat ini masih buron dan dalam pengejaran petugas. (ish/rus)
Kriminal
Meberitakan mengenai Hukum dan Kriminal Sulawesi Selatan
MAKASSAR, BKM — Tim Hiu Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu. Sudirman M Ali (37), warga Perumahan Griya, Barombong dan Sardi alias Adi (37), beralamat di Jalan Pelita Raya diringkus di Jalan Abubakar Lambogo (Ablam), Rabu (20/12) pukul 20.30 Wita.
Saat itu, keduanya berada di sebuah rumah kos Jalan Ablam. Rencananya, mereka hendak mengedarkan sabu yang dijualnya.
Ketika digeledah, petugas menemukan tiga paket sabu dalam saku celana Sudirman. Dua paket lagi dtemukan dalam pembungkos rokok dari saku celana Sardi. Sementara satu paket lainnya didapati di atas meja.
Kepada anggota Tim Hiu, tersangka mengaku datang ke Jalan Ablam untuk mengedarkan sabu di sebuah rumah kos. Tempat ini sudah sering dijadikan lokasi transaksi dengan para pelanggannya.
”Kedua tersangka ini sering keluar masuk rumah kos untuk mengedarkan sabu. Mereka ditangkap anggota yang menyamar dan berpura-pura menanyakan alamat. Saat itu tersangka Sardi keluar dari rumah kos. Anggota langsung menggeledahnya dan ditemukan barang bukti. Di dalam kos, anggota juga menggeledah tersangka Sudirman. Barang buktinya juga ada. Keduanya langsung diamankan,” jelas Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Diari Estetika, Kamis (21/12). (jul/rus)
MAKASSAR, BKM — Enam pelaku perampokan diringkus personel Resimen Mobile (Resmob) Polsek Panakkukang, Rabu (20/12) malam. Identitas mereka berhasil diketahui dari rekaman kamera pengintai alias CCTV (Closed Circuit Television) yang terpasang di sebuah minimarket Jalan AP Petta Rani.
Dari keenam pelaku, sebagian diantaranya masih di bawah umur. Mereka adalah Irfan alias Ippang (21), warga Jalan Bonto Cinde. Muh Arfan alias Appang (18), beralamat di Jalan Sukamana. MS alias St (15) dan Khd alias Ed (16), warga Jalan Sukamaju. Sementara Bgs alias Bg (15) serta Arm alias Ud (16), tinggal di Jalan Sukamana.
Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap, kemarin menjelaskan, penangkapan keenam pelaku pencurian ini bermula ketika sanggota Resmob mendapat laporan dari salah seorang personel Polsek Panakkukang. Bahwa telah terjadi pencurian disertai dengan kekerasan di minimarket Alfamart Jalan AP Petta Rani. Aksi pelaku berhasil terekam CCTV.
”Anggota langsung datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV kemudian diperiksa. Juga diminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi pada saat kejadian,” jelas Kompol Ananda.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), personel Resmob Panakkukang yang dipimpin Bripka Zulqadri kemudian menuju ke salah satu rumah di Jalan Sukamaju. Rumah tersebut dicurigai sebagai kediaman salah seorang pelaku yang terekam CCTV.
Hasilnya, seorang pelaku bernama Muh Irfan alias Ippang diringkus saat sedang tertidur pulas. Ia lalu digiring ke Mapolsek Panakkukang untuk diperiksa.
Dalam interogasi polisi, Ippang mengakui perbuatannya melakukan perampokan di Alfamart Jalan AP Petta Rani. Ia melakukan aksinya bersama lima orang rekannya. Mereka memiliki peran yang berbeda.
”Muh Arfan mengakui dirinya terlibat dalam perampokan tersebut. Dia juga merinci peran dari kelima rekannya,” kata Ananda.
Pelaku Arfan disebutkan menodong korban menggunakan sebilah parang. MS bertugas membawa tas dan memasukkan barang hasil curian ke dalamnya. Sekaligus melempari pegawai minimarket menggunakan batu.Tiga lainnya, yakni Bgs, Khd dan Arm bertindak memasukkan barang hasil curian ke dalam tas.
Pengakuan itu kemudian ditindaklanjuti petugas. Rabu malam (20/12) pukul 23.00 Wita, polisi lalu membawa Ippang untuk menunjukkan lokasi persembunyian kelima rekannya. Satu persatu mereka berhasil diciduk secara terpisah.
Sejumlah barang bukti turut disita polisi. Masing-masing Satu unit sepeda motor merk Satria FU warna hitam. Satu unit motor Yamaha X Ride warna biru. Satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna Ungu. Kendaraan ini dipergunakan pelaku saat beraksi melakukan pencurian di Alfamart.
Diamankan pula sebilah parang lengkap dengan sarungnya. Senjata tajam ini dipergunakan untuk mengancam korban. Satu buah tas warna hitam. Dua buah helm yang digunakan untuk menutup wajah pelaku. Selembar jas hujan warna biru. Beberapa lembar pakaian yang digunakan saat beraksi. Satu unit HP merk Oppo A37 warna rose gold.
”Dari pengakuan pelaku, mereka sudah melakukan aksinya di empat titik. Di Alfamart Jalan Petta Rani, komplotan ini mengambil beberapa batang cokelat merk Silverqueen, 10 bungkus rokok berbagai merk, serta uang tunai Rp950 ribu,” terang Kapolsek.
Dua TKP lainnya adalah Circle K Jalan Topaz Raya dan Alfamidi Jalan Urip Sumoharjo. (ish-jul/rus)
Penghargaan dan Sertifikat:
Copyright © 2026 Berita Kota Makassar. All Rights Reserved.

