pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

MAKASSAR, BKM — Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menyatakan telah menindaklanjuti kasus penembakan terhadap seorang mahasiswa yang terjadi Jumat malam (6/10) lalu. Meski begitu, rekan-rekan korban sesama mahasiswa sepertinya belum puas.
Buktinya, sekelompok massa yang mengatasnamakan dirinya Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia (HPPMI) Maros menggelar aksi demo di markas Polda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan km 18, Senin (9/10). Mereka mendesak Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono untuk serius menyikapi kasus penembakan terhadap rekannya, Arialdy Kamal.
”Kami minta Kapolda untuk segera menindaklanjuti kasus yang menimpa rekan kami, yang telah dilaporkan ke Propam Polda Sulsel. Tindakan oknum kepolisian itu sangat kami sesalkan. Segera ambil tindakan tegas terhadap anggota kepolisian yang melakukan penembakan. Dan kami tegaskan jika rekan kami yang ditembak itu bukan begal,” tegas Abd Halim selaku koordinator lapangan.
Dalam orasinya, Abd Halim juga meminta agar Kabid Propam hadir dihadapan mereka untuk memberikan penjelasan terkait penanganan kasus yang telah dilaporkannya. Begitu pula dengan Kabid Humas untuk mengklarifikasi pernyataannya.
“Pak Kabid Propam, kami ingin penjelasannya sejauhmana menangani kasus yang telah kami laporkan. Kami minta agar oknum yang melakukan penembakan ditindak tegas. Untuk Pak Kabid Humas, kami juga meminta hadir untuk mencabut pernyataannya di media yang menyatakan saudara kami adalah salah satu komplotan geng motor. Itu sama sekali tidak benar,” cetus Abdul Halim.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Tri Atmodjo di hadapan mahasiswa, menjelaskan penembakan yang dilakukan aparat kepolisian berlangsung guna mengantisipasi aksi balapan liar serta begal.
”Jadi bukan mahasiswa korban penembakan itu yang begal. Tapi polisi melakukan penembakan saat membubarkan geng motor yang melakukan balapan liar. Penembakan dengan menggunakan peluru karet dilakukan petugas kepolisian karena adanya perlawanan geng motor terhadap anggota di lapangan,” terang Kombes Tri Atmodjo.
Terkait penanganan laporan korban dalam kasus ini, kata dia, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap polisi yang bertugas saat insiden. ”Kita sudah periksa petugas yang bertugas saat itu. Dari penjelasannya, ia melepaskan tembakan terhadap korban tidak disengaja. Penembakan itu dilakukan lantaran geng motor melakukan perlawanan terhadap petugas saat kejadian. Kasusnya masih dalam penyelidikan,” jelas Tri Atmodjo.
Tidak lama kemudian Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani tiba di depan mahasiswa. Ia memberikan klarifikasinya.
Dengan tegas, dia membantah dan tidak pernah menyebut korban penembakan sebagai begal.
“Saya tidak pernah mengatakan bahwa adik mahasiswa yang jadi korban itu sebagai salah satu komplotan geng motor. Untuk anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan prosedur, kita akan proses. Saya selaku Kabid Humas Polda Sulsel meminta maaf kepada rekan-rekan mahasiswa. Kami ikut prihatin atas kejadian ini,” kata Dicky. (ish/rus)

MAKASSAR, BKM — Langkah tegas diambil aparat Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan. Bersama Dinas Kesehatan Kota Makassar, Rabu sore (4/10) dilakukan penyegelan serta penutupan terhadap Toko Obat Suryani di Jalan Tinumbu.
Toko ini terbukti mengedarkan serta menjual obat-obatan daftar G dan terlarang. Mulai dari tramadol hingga PCC dan sejenisnya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Ilham Fitriadi menjelaskan, penyegelan dan penutupan Toko Obat Suryani dilakukan dengan melibatkan Dinas Kesehatan Kota Makassar yg diwakili Kepala Seksi Farmasi Hj Nurlaela. Mereka didampingi Satres Narkoba Polres Pelabuhan diback up quick respons Sabhara Polres Pelabuhan.
Sebelum melakukan penyegelan, sebelumnya polisi telah memeriksa Abdul Salam yang diamankan karena mengedarkan obat daftar G merek THD (Thrihessippenidil). Obat tersebut dijualnya secara bebas, padahal semestinya harus dengan resep dokter. Ia mengaku mendapatkan THD dari sebuah toko obat. Dari hasil penelusuran polisi, terungkaplah toko obat tersebut.
Ketika aparat Polres Pelabuhan dan Dinkes memeriksa kelengkapan administrasi Toko Obat Suryani, ternyata izinnya sudah kedaluarsa sejak tahun 2014 dan tidak pernah diperpanjang.
”Dari hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Toko Obat Suryani harus ditutup dan dilarang untuk menjual obat-obatan lagi,” terang Ilham Fitriadi.
Dari pemeriksaan di dalam toko, ditemukan sejumlah obat daftar G seperti tramadol dan PCC. Obat-obatan tersebut kemudian disita. Selanjutnya petugas menurunkan dan mencabut papan nama toko. (jul/rus)