MAKASSAR, BKM — Ratusan warga Galesong dan Sanrobengi Kabupaten Takalar melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (6/7).
Mereka mempertanyakan aktifitas penambangan pasir laut yang dilakukan PT Yasmin menggunakan kapal pengeruk pasir milik Royal Boskalis dari Belanda di Pantai Galesong.
Selama 1,5 jam, pendemo berganti-ganti berorasi. Sejumlah poin menjadi tuntutan warga, diantaranya meminta gubernur mencabut izin operasional penambangan pasir.
Mereka juga meminta gubernur menghentikan proyek Central Poin of Indonesia (CoI) dari segala aktifitas penambangan. Termasuk meminta DPRD Sulsel segera memanggil instansi terkait untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban terkait kebijakan pemberian izin penambangan pasir laut yang ada di wilayah Galesong Mapsu Sanro Bone.
Tidak sampai disitu, para pendemo kembali meminta DPRD Sulsel membentuk pansus dalam mengusut dan menghentikan proyek CoI dan segala aktifitasnya, karena terindikasi ada kebijakan transaksional dalam pengambilan kebijakan tersebut.
Dalam aksi tersebut, mereka diterima sejumlah SKPD terkait, diantaranya Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup, Andi Hasbi Nur, Kepala Dinas ESDM, Gunawan Palaguna, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Sulkaf Latief, Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Asmanto Baso Lewa.
Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup, Andi Hasbi Nur, menjelaskan, aktifitas yang dilakukan PT Yasmin
sudah memenuhi ijin yang diharuskan. Mulai dari Amdal dan semuanya.
Terkait kekhawatiran rusaknya ekosistem disana, Hasbi mengatakan, itu hanya asumsi saja, tidak berdasarkan kajian ilmiah. Apalagi aktifitas yang dilakukan bukan pengerukan namun penghisapan pasir. Sehingga tidak akan menyebabkan air laut keruh.
Dia menambahkan, aktifitas pengambilan pasir di Galesong bukan hanya dilakukan PT Yasmin namun juga ada beberapa perusahaan. Termasuk untuk aktifitas reklamasi New Port.
Sementara itu, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, enggan memberi tanggapan terkait persoalan itu. Namun dia sempat mengatakan jika apa yang dilakukan sesuai dengan aturan. ” Saya ndak mau jawab itu. Ada aturannya. Tanya saja yang terkait. Yang terpenting semuanya sesuai aturan,” pungkas Syahrul. (rhm)

