pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dewan: Tak Boleh Membangun Tanpa Izin Tetangga

MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar merasa heran jika ada bangunan yang sudah berdiri namun belakangan diketahui tidak memiliki izin tetangga. Dewan menduga kerja-kerja pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Dinas Penataan Ruang tidak maksimal.

Hal tersebut ditegaskan Sekertaris Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar, Andi Pahlevi setelah mengetahui jika sejumlah bangunan yang berdiri berlantai dua di depan Gedung Graha Pena, tidak memiliki izin dari pengelola gedung.
Pahlevi juga meminta pengelola Gedung Graha Pena untuk keberatan ke pemilik bangunan dan ke Pemkot Makassar karena merasa terganggu.”Jika ada bangunan yang berindikasi tidak memiliki izin tetangga seperti bangunan di depan Graha Pena, berarti sudah melanggar. Pihak yang dirugikan bisa keberatan ke pemilik gedung dan ke Pemkot Makassar supaya ada tindakan dan perhatian dari dinas terkait,” tegas Pahlevi.
Lanjut Legislator Fraksi Gerindra ini menegaskan, jika hendak membangun aturan wajib penerbitan IMB. IMB terbit jika sudah mengantongi izin tetangga. Izin tetangga dibutuhkan untuk mencegah jika terjadi sesuatu dikemudian hari. Hal itu juga menjadi syarat yang harus dipenuhi ketika mengajukan perizinan ke instansi terkait.
“Saya kira jelas aturannya, harus ada izin dari tetangga untuk mendapatkan IMB. Redaksional surat izin tetangga ini harus ada kelengkapan lainnya seperti tandatangan saksi-saksi, biasanya pejabat setempat seperti ketua RT, ketua RW,” ujarnya.
Hal demikian dapat dipahami karena pembangunan akan menimbulkan kegaduhan, kotornya area sekitar atau hal-hal lainnya, serta tidak menutup kemungkinan dapat merusak bangunan milik tetangga.
Hal senada disampaikan Fasruddin Rusli, legislator PPP ini mengaku, tidak boleh ada terbit izin IMB jika tidak ada syarat yang harus dipenuhi, salah satu syarat dan poin yang harus dilengkapi ialah izin tetangga dan diketahui pejabat setempat untuk mendirikan bangunan.
“Jika pihak Graha Pena merasa terganggu akibat tidak merasa memberikan izin dan menimbulkan kegaduhan akibat bangunan yang terbangun, Pihak Graha pena bisa melaporkan ke dinas terkait untuk ditindaki,” tegasnya.
Dengan alasan laporan itu, karena pihak pembangun menimbulkan kegaduhan, kotornya area sekitar atau hal-hal lainnya, serta tidak menutup kemungkinan dapat merusak bangunan milik tetangga. “Yang berhak menindaki ini yah dinas terkait. Karena kalau menurut saya izin tetangga ini penting,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan di Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Sulyadi Supomo, mengaku, dirinya tinggal menunggu petunjuk dari pemimpin dinasnya untuk melayangkan surat panggilan ke pemilik bangunan.
“Kita sudah jadwalkan pemanggilan karena disinyalir ada pelanggaran disitu. Pemanggilan tinggal menunggu dari kepala dinas yang sampai sekarang belum kantor,” katanya saat dihubungi BKM, Minggu (22/4).
Adapun dalam pemanggilan nantinya kata Sulyadi, akan diminta klarifikasi pemilik bangunan. Termasuk dengan melihat perjanjian pemilik bangunan dengan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Selain itu juga memastikan aktifitas pembangunan sesuai prosedur dan aturan yang ada. (ita)



×


Dewan: Tak Boleh Membangun Tanpa Izin Tetangga

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar