MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulsel tengah merancang perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Saat ini Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) tengah menyusun draft Ranperda OPD yang akan diusulkan ke DPRD Sulsel.
Perampingan OPD ini dilakukan untuk menyesuaikan visi dan misi gubernur baru. Serta aturan di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah, OPD di lingkup Pemda harus dievaluasi tiap dua tahun.
Kepala Biro Ortala Setda Sulsel, Syamsu Rizal mengatakan saat ini ada 27 OPD berbentuk dinas. Direncanakan dinas yang ada akan dikerucutkan menjadi 25 unit.
Dinas yang akan dilebur nantinya adalah Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, dan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang akan dilebur menjadi Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Kalau kita lihat beban kerja mereka hanya koordinatif. Fisik lebih banyak pihak ketiga. Mereka hanya merencanakan, menyusun. Kalau DED, pengerjaan fisik dan pengawasan itu kan dipihakketigakan,” kata Syamsu, di Baruga Lounge, Rabu (27/3).
Sementara dinas yang dipisahkan adalah Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura. Akan jadi Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian. Tak hanya itu, Dinas Perkebunan yang ada selama ini disatukan ke Dinas Pertanian.
Di lingkup kesekretariatan daerah, dari 9 biro saat ini akan menjadi 8. Biro Humas dan Protokol yang ada akan dilebur, bagian humas akan masuk ke Dinas Komunikasi dan Informatika. Sementara bagian keprotokolan akan masuk ke Biro Umum dan Perlengkapan.
Tak hanya itu, satu biro baru akan dibentuk Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang sebelumnya tergabung di Biro Pembangunan dan Pengadaan Barang dan Jasa. Pemisahan ini untuk mengefektifkan proses lelang dan tender.
Selanjutnya pembangunan akan menjadi satu bagian dengan Biro Ekonomi dan Pembangunan. Di bagian staf ahli, selama ini ada tujuh jabatan. Nantinya hanya tersisa tiga staf ahli.
“Kalau di staf ahli gubernur, selama inikan ada tujuh. Akan kita kembalikan ke aturan menjadi tiga. Memang akan ada pejabat yang mungkin tak dapat jabatan lagi, tapi itulah resiko perampingan untuk efesiensi dan efektifitas,” jelasnya.
Proses perampungan Perda OPD ini ditargetkan akan selesai selama dua bulan ke depan. Setelah itu, perampingan OPD yang disetujui mulai diberlakukan untuk tahun 2020 mendatang. (rhm)
========================================================

