MAKASSAR, BKM — Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar menciduk satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Abu Bakar Lambogo Kota Makassar, Selasa (14/7).
Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar Ipda Burhanuddin Karim mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat.
“Tim Satnarkoba melakukan pengejaran terhadap pelaku,” katanya
” Tersangka DA (21) yang merupakan warga Jalan Perumahan Daya Kota Makassar diamankan oleh petugas, berserta barang bukti satu set alat isap / bong satu buah pireks yg berisi kristal bening shabu, dua buah korek gas, satu buah sumbu,” Ungkapnya
Diketahui , tersangka diciduk saat
sementara mengkomsumsi narkoba jenis shabu-shabu didalam kamar kostnya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawah Mapolres Pelabuhan Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dikenakan Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika menyebutkan setiap orang penyalahguna narkotika dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (Rls)

