MAKASSAR, BKM — Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi melalui Paur Humas Ipda Burhanuddin Karim menjelaskan pelaku ditangkap di Jalan Andi Tonro Makassar disebuah kamar hotel” jelas Paur Humas, Senin (7/12)
” Pelaku yang diamankan berinisial MA (20) warga Jalan Rajawali Kecamatan Mariso Makassar. Penangkapan berawal setelah polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa seringnya terjadi penyalagunaan narkoba di tempat tersebut. Kemudian barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa tiga sachet diduga sabu dan satu buah pireks kaca.
Karena itu, terhadap pelaku, diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, penyimpangan, menguasai atau meyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Rls)

