pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

NA Terbitkan SK Plh 11 Daerah

-SK Mendagri Belum Diterima, Pastikan Pelantikan Digelar Serentak
-MK Tolak PHP Bulukumba, Pangkep, dan Lutra

REPORTER: NUGROHO NAFIKA KASSA
EDITOR: ANDI RUSTAN

MAKASSAR, BKM — Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah memastikan tak ada pelantikan kepala daerah pada 17 Februari besok. Alasannya, hingga Senin (15/2), surat keputusan (SK) pelantikan bupati atau wali kota di Sulsel belum diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita masih menunggu SK. Kalau SK sudah di tangan baru kita atur pelantikan. Sampai saat ini belum ada dari Kemendagri,” ujar NA di kantor gubernur, kemarin.
Padahal, masa jabatan sejumlah kepala daerah di Sulsel akan berakhir tanggal 17 Februari besok. Untuk itu, yang akan mengisi kekosongan adalah pelaksana harian (plh) bupati. Posisi tersebut akan ditempati oleh masing-masing sekretaris kabupaten (sekkab). Nurdin mengaku telah menandatangani SK plh tersebut.
Berbeda dengan Kota Makassar yang akan tetap dijabat oleh penjabat wali kota. Alasannya, karena SK-nya masih berlaku hingga saat ini.
”Yang sudah saya tandatangani SKnya tadi itu cuma plh 11 daerah. Satu daerah lagi adalah Makassar yang akan tetap dijabat oleh pj,” terangnya.
Selain itu, lima daerah di Sulsel hingga saat ini masih bersengketa. Yakni Pangkep, Bulukumba, Luwu Utara, Barru, dan Luwu Timur. Hasil pilkadanya masih digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hari ini (kemarin) kan pembacaan keputusan sela. Tanggal 16 besok (hari ini), itu lanjut atau tidak. Kalau tidak lanjut, berarti nanti ada lagi surat dari MK, yang menyatakan perkara ini sudah selesai. Setelah itu baru dibawa ke KPU. KPU yang lakukan penetapan. Kita tunggu aja. Kalau yang agak panjang pasti pakai pj. Tapi kalau yang sifatnya tidak lama, sekitar semingguan, plh udah cukup,” jelas Nurdin.
Diapun belum bisa memastikan kapan pelantikan akan digelar. NA hanya mengatakan, jika semua SKnya sudah ada, maka pelantikan akan dilakukan secara serentak.
“Saya belum bisa tentukan. Sampai hari ini SK belum ada. Kita harus persiapan dulu. Yang pasti kita akan lantik secara serentak semua. Kalau SK sudah di tangan, kita langsung umumkah rencana pelantikan serentak,” kuncinya.

Kebahagiaan Kedua

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menetapkan sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah serentak tahun 2020, Senin (15/2). Khusus di Sulawesi Selatan, MK telah menetapkan untuk kasus di pemilihan bupati (pilbup) Bulukumba, Pangkep, dan Luwu Utara.
Putusan Nomor 04/PHP.BUB-XIX/2021 untuk pilbup di Kabupaten Bulukumba, tidak dapat dilanjutkan karena pemohon mencabut permohonan mereka. Kasus Nomor 69/PHP.BUB-XIX/2021 di Kabupaten Pangkep tidak dapat diadili karena obyek yang dimohonkan tidak menjadi kewenangan Mahkamah. Adapun kasus Nomor 118/PHP.BUB-XIX/2021 di Kabupaten Luwu Utara juga tidak dapat diterima, karena permohonan disampaikan telah melewati tenggang waktu yang ditetapkan.
Sidang MK yang menolak melanjutkan proses tersebut dilakukan juga secara daring, dan diikuti komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan. “Kami Bawaslu Sulsel ikut via daring di ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sulsel, masing-masing H Laode Arumahi, saya, Adnan Jamal BB dan Amrayadi,” jelas komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, kemarin.
Selanjutnya, untuk sidang perselisihan hasil pemilihan di Kabupaten Barru dan Luwu Timur akan dilaksanakan pada Rabu (17/2).
Calon Bupati Pangkep peraih suara tertinggi, Muhammad Yusran Lalogau(MYL) menyatakan hasil putusan MK semakin menguatkan keabsahan pasangan MYL-SS sebagai calon bupati dan wabup yang sah. Ia pun mengklaim jika putusan MK merupakan kebahagiaan kedua bagi pasangannya bersama tim pemenangan MYL-SS.
“Putusan MK dalam sidang PHP ini adalah kebahagiaan kedua bagi pasangan dan tim pemenangan kami. Kebahagiaan pertama saat kita dinyatakan sebagai peraih suara terbesar di pilkada Pangkep 2021,” ucap MYL.
Yusran tampil di hadapan tim pemenangan yang siap menggelar pawai menyambut kemenangan MYL-SS pasca MK mengeluarkan putusan tidak akan melanjutkan sidang sengketa pilbup Pangkep, karena permohonan pemohon bukan merupakan obyek perkara dalam PHP kepala daerah.
“Saya sangat berterima kasih kepada seluruh tim pemenangan atas kerja kerasnya mengantar kami hingga menjadi pemenang di pilkada yang hari ini disahkan oleh MK melalui putusan. Kepada tim saya minta tidak menjelek-jelekkan paslon dan tim lainnya, serta tetap menjaga kondisi. Mari bersatu membangun Kabupaten Pangkep agar lebih maju dan sejahtera,” kata ketua DPD PAN Pangkep ini.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Sulsel Andi Ansyari Mangkona yang dimintai tanggapannya soal gugatan usungan partainya di pilbup Pangkep ditolak oleh MK, menanggapi secara datar. “Kita patuh hukum. Keputusan MK sudah sesuai dengan wewenangnya. Kita harus menerimanya,” jelas ketua Fraksi PDIP DPRD Sulsel ini, kemarin. (rhm-rif)




×


NA Terbitkan SK Plh 11 Daerah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar