MAKASSAR, BKM — Sekelompok massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Bara-baraya menggelar aksi demo di kantor Badan Pertanahan Nasional BPN) Makassar, Jalan AP Petta Rani, Senin (22/8).
Aksi massa yang dipimpin koordinator Ahmad Perdana Putra, menuntut BPN untuk melakukan gelar perkara terkait sertifikat pengganti tertanggal 30 Juni 2016, atas nama Moedhinoeng Daeng Matika yang terbitkan BPN. Selain itu mereka juga meminta untuk kemudian BPN mencabut pemblokiran penggusuran sertifikat No 4 atas nama Leonteng.
Dalam unjuknya, mereka mengklaim bahwa asrama yang ada di Bara-barayya RW 05, sebelumnya merupakan milik ABRI/TNI, namun telah diserahkan kepada warga Bara-barayya pada tahun 1990 karena sudah tidak layak pakai. ”Karena itu, Pangdam VII/Wirabuana tak lagi mempunyai keterkaitan dan hubungan dengan apa yang ada di asrama TNI Bara-Barayya,” kata Ahmad Perdana dalam orasinya.
Warga korban penggusuran itu menganggap apa yang dilakukan oleh BPN sudah melanggar hukum dan cacat administrasi. (ppl3, ppl4, ppl5/rus)
Headline
Halaman Utama | Berita Kota Makassar
MAKASSAR, BKM — Jalan panjang persidangan terdakwa Andi Idris Syukur berakhir antiklimaks. Bupati Barru itu divonis penjara 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (22/8).
Namun, putusan tersebut tidak bulat. Dari lima orang hakim dalam persidangan, kemarin, ada dua pendapat yang berbeda atau dalam istilah hukum dikenal dengan sebutan disenting opinion. Karena itu, putusan majelis hakim tetap mengacu pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Idris Syukur dengan hukuman penjara selama 54 bulan. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta, subsidari 6 bulan kurungan.
Terdakwa duduk di kursi pesakitan dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) izin tambang di Kabupaten Barru.
Puluhan simpatisan, baik keluarga maupun istri terdakwa menyaksikan jalannya sidang putusan. Aparat kepolisian tampak melakukan penjagaan ketat.
Idris Syukur mengikuti persidangan dengan mengenakan pakaian ‘kebesarannya’ selama disidang. Baju putih dipadu celana hitam dan peci serta kacamata.
Saat majelis hakim membacakan vonis, terdakwa terlihat tenang. Sesekali dia melipat tangannya. Ia juga mengelap mukanya dengan menggunakan sapu tangan.
Suasana ruang sidang sempat riuh sesaat sebelum majelis hakim membacakan putusannya. Para pendukung terdakwa menyangka Idris akan bebas.
Indikasinya, ada dua majelis hakim yang menyatakan bila terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus ini. Mereka adalah Abd Razak dan Andi Sukri.
Dalam pertimbangan dua majelis hakim adhoc ini, menyatakan bila tidak ada satupun alat bukti dan dan saksi di persidangan yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana gratifikasi dan TPPU.
Sementara tiga majelis hakim lainnya menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam persidangan ini. Mereka masing-masing Andi Cakra, Ibrahim Palino dan Bonar Harianja. Ketiganya menilai terdakwa terbukti menerima gratifikasi, terkait pemberian izin tambang kepada pihak swasta di Kabupaten Barru.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi,” tegas Ketua Majelis Hakim, Andi Cakra Alam.
Jaksa berpendapat bahwa terdakwa telah menerima sebuah mobil jenis Mitsubhisi Pajero dari PT Bosowa Resource pada tahun 2012.
Jaksa menguraikan bahwa terdakwa meminta diberikan satu unit mobil Pajero sebagai kompensasi penerbitan izin pengelolaan tambang oleh PT Bosowa Resource. Permintaan itu lalu disetujui oleh pihak Bosowa resource. Namun izin baru keluar tiga bulan, setelah mobil tersebut diterima oleh terdakwa.
“Pemberian mobil itu dinilai sebagai perbuatan gratifikasi,” tandasnya.
Untuk menyamarkan praktik pemberian mobil itu, terdakwa meminta pihak Bosowa untuk membuat kuitansi sebesar Rp 350 juta. Kuitansi itu bertujuan seolah-olah mobil itu dimiliki melalui proses jual beli.
Penasihat hukum terdakwa, Alyas Ismail usai persidangan, menyatakan tetap berkeyakinan bila kliennya tidak terbukti bersalah dalam kasus ini.
“Disini kan jelas sekali ada dua pendapat hakim yang berbeda, yang menyatakan kalau terdakwa tidak bersalah,” kilahnya.
Dia menegaskan, hakim 4 dan hakim 5 menyatakan kalau terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah dalam kasus ini.
Alias menandaskan, pihaknya belum bisa memastikan apakah akan melakukan upaya banding. Dia mengaku pihaknya masih akan pikir-pikir terlebih dahulu.
“Kita masih akan pikir-pikir dahulu sebelum melakukan upaya banding,” pungkasnya.
Salah satu majelis hakim adhoc, Abdul Razak mengatakan bahwa putusannya adalah terbukti bersalah.”Terbukti bersalah, tapi disenting opinion,” tandasnya.
Padahal, kata dia, dalam persidangan sangat jelas bahwa tidak ada satu orang saksi pun yang menyatakan bila terdakwa terbukti bersalah. Bahkan, tidak ada satupun alat bukti dalam persidangan yang membuktikan perbuatan terdakwa bersalah, seperti yang didakwakan oleh JPU dalam persidangan. (mat/rus)
LAZIMNYA, antara bekerja dan liburan punya perbedaan waktu untuk melakukannya. Namun, ada jenis pekerjaan yang bisa dilakoni sambil liburan. Salah satunya pramugari.
Maudy yang saat ini tercatat sebagai pramugari maskapai penerbangan Garuda Indonesia, mengaku menikmati pekerjaan yang dilakoninya. Sebab, ketika bekerja, ia juga sekaligus bisa berlibur.
”Itu sukanya menjadi pramugari. Saya bisa bekerja sambil liburan. Juga mempelajari berbagai budaya di nusantara maupun mancanegara,” ujar Maudy.
Di lain sisi, tetap saja ada duka yang dihadapinya sebagai seorang pramugari. Bertugas di atas pesawat yang selalu terbang ke berbagai negara, membuat Maudy jarang bertemu dengan keluarga. Ia juga tidak boleh seenaknya libur dari pekerjaan.
”Bagi orang lain yang bekerja, akhir pekan biasanya dihabiskan bersama keluarga. Tapi kami yang berprogesi sebagai pramugari tetap bekerja. Itulah risiko pekerjaan,” katanya mahfum.
Sebelum memulai karirnya sebagai pramugari, kelahiran Makassar, 21 Juli 1996 ini awalnya mengikuti sekolah khusus di Pusdiklat Kepramugarian Provinsi Sulsel Batch dua selama satu bulan.
Usai diklat, ia mencoba peruntungan dengan mengajukan permohonan kerja ke maskapai Garuda. Setelah mengikuti berbagai tes, Maudy yang saat itu berusia 18 tahun diterima bekerja. Saat ini Maudy telah berusia 10 tahun. Artinya, kurang lebih dua tahun ia menggeluti dunia pramugari.
Sebelum dipercaya untuk ikut terbang, Maudy terlebih dahulu mengikuti tahap jugle survival selama enam hari lima malam. Tujuannya memberi bekal untuk keadaan emergency darat dan laut. Latihan yang diberikan oleh TNI ini berlangsung di Jatiluhur.
Selanjutnya, ia memasuki pelatihan ground class selama kurang lebih dua bulan. Disini diajarkan bagaimana cara jalan, jongkok, melayani penumpang, cara berkomunikasi dengan penumpang dan penanganan kondisi penumpang.
Maudy kemudian mengikuti ujian negara yang diselenggarakan oleh Dinas Kelaikan Udara dan Pengoprasian Pesawat Udara (DKUPPU). Setelah itu traning terbang dilakoninya, namun dengan status siswa.
Setelah dinyatakan lulus dari tiga tahapan itu, Maudy kemudian berhak sebagai flight attendant (pramugari). Ia tergabung dengan kru lainnya di pesawat tipe Boeing 737-800 EG.
Setelah enam bulan terbang, Maudy mengikuti sekolah untuk tipe pesawat yang lebih besar, yaitu Airbus A330-200/300 selama kurang lebih 10 hari. Iapun menjadi multy rating pesawat B737-800 EG dan Airbus A330-200/300, yang merupakan pesawat besar yang melakukan penerbangan antarnegara dan penerbangan ibadah. (jun/rus)
MAKASSAR, BKM — Peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan anak di bawah umur kian marak terjadi. Selama tahun 2016, sudah ada lima anak-anak yang ditangkap karena terlibat dalam jaringan ini.
Terakhir, dua anak yang tertangkap berinisial AR (14) dan DN (16). Keduanya masih tercatat sebagai pelajar SMP di Kabupaten Wajo.
AR dan DN menambah daftar panjang anak di bawah umur yang jadi pengedar sabu. Sebelumnya, ada tiga nama lain yang masuk jaringan. Masing-masing ZA (13) dan MK (12) yang ditangkap di Makassar, serta satu lainnya berinisial RS (12) diciduk di Luwu.
AR dan DN tertangkap tangan saat melakukan pengantaran sabu-sabu, Jumat (5/8) pekan lalu. Kasus yang melibatkan keduanya dirilis di Direktorat Narkoba Polda Sulsel, Kamis (18/8).
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombe Pol Frans Barung Mangera bersama Kasat Narkoba Polres Wajo, Iptu Suardi S menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pengembangan terhadap pelaku lainnya, yang merupakan pemesan barang tersebut.
”Penangkapan berawal terhadap AR yang hendak melakukan pengantaran sabu di rumah Yusran alias Yus alias Bahrun Canno. Tim Satnarkoba yang menerima informasi pelaku hendak berada di rumah Yusran, langsung melakukan penggerebekan,” terang Frans Barung.
Dari penggerebekan itu, tambah Kabid Humas, ditemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya empat saset sabu seberat 0,3110 gram, dua batang pipet plastik bening, dua batang pireks kaca bening, uang Rp270 ribu, satu tas kecil merah, satu lembar kantong plastik hitam, satu unit HP merek Nokia warna silver, satu unit timbangan digital warna putih, serta satu unit HP Blackberry.
Saat penggerebekan berlangsung, tambah Frans Barung, Yusran yang mengetahui kedatangan tim Satnarkoba, langsung mengunci pintu rumahnya. Selanjutnya melempar paket sabu itu dengan tas kecil warna merah, serta kantong plastik merah di dekat jendela rumahnya bagian belakang. Namun perbuatan Yusran ketahuan petugas yang telah mengepung rumahnya.
”Pelaku ini tidak menyangka kalau anggota mengepung rumahnya. Karena itu dia membuang barang bukti melalui jendela bagian belakang. Anggota yang berada di sekitar rumah langsung mengamankan barang bukti tersebut. Tiga orang langsung dibawa ke Mapolres Wajo untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan, guna mengetahui dari mana barang itu diperoleh,” jelas Frans Barung.
Dihadapan penyidik, tambah perwira dua melati di pundaknya ini, AR dan DN mengaku disuruh oleh FR, yang saat ini masih buron. Ia mengantar sabu milik BR yang dipesan AL.
”AR ini hanya disuruh mengantar. Dia mendapat upah Rp100 ribu hingga Rp200 ribu sekali antar. Barang milik BR itu ditujukan untuk AL. Barang diantar setelah BR menghubungi AL menggunakan HP milik Yusran. Karenanya, AR dan DN membawa barang itu ke rumah Yusran,” terang Frans Barung lagi.
Dari pengakuannya juga, terungkap jika AR tidak hanya sekali melakukan pengantaran barang haram tersebut. Ia bahkan menyebut sudah empat kali melakukannya. Baru yang terakhir gagal.
”AR ini sudah empat kali melakukan pengantaran barang ke rumah Yusran. Selain diberi upah, AR mengaku juga diberikan HP oleh BR untuk berkomunikasi dengan pemesan,” jelas Kabid Humas lagi.
Kasat Narkoba Polres Wajo, Iptu Suardi S yang mendampingi Frans Barung, menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bapas Bone terkait penanganan kasus narkoba yang melibatkan anak di bawah umur ini. Surat nomor B/240/VIII/2016/Res Narkoba itu meminta untuk dilakukan penelitian terhadap kasus kedua tersangka terkait peradilan anak.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009. Dalam pasal 114 yang terdapat pada pasal 7 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2014 tentang sistem peradilan pidana anak wajib dilakukan diversi, baik pada tingkat penyidikan, penuntutan maupun pada persidangan. Selanjutnya pada pasal 7 ayat 2 UU RI nomor 11 tahun2014 tentang sistem peradilan pidana anak diversi sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1.
“Kalau dari dua pasal itu buat anak akan dijerat ancaman di bawah 7 tahun kalau bukan perulangan tindak pidana. Tapi kalau mengulangi, maka ia dijerat dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelas Suardi.
Baik Frans maupun Suardi sepakat, dalam pengungkapan kasus keterlibatan anak dalam pusaran peredaran narkoba bukan semata untuk menyampaikan keberhasilan polri. Tapi juga menginformasikan fakta-fakta yang terjadi di Sulsel.
”Yang terpenting dari ini semua adalah agar para orang tua yang punya anak bisa mengontrol anak-anak mereka. Jangan sampai terjebak dalam kasus narkoba,” tandas Frans Barung. (ish/rus)
Penghargaan dan Sertifikat:
Copyright © 2026 Berita Kota Makassar. All Rights Reserved.

